Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Sungai Damar Tuntut Kades Kembalikan Hak Tanah Warga

Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:35 WIB Last Updated 2024-08-02T09:35:54Z

Masyarakat Sungai Damar Tuntut Kades Kembalikan Hak Tanah Warga
Warga masyarakat saat demo menuntut pengembalian hak tanah mereka kepada Kepala Desa Sungai Damar, Kalateng/Ist/akuratnews.id 


AKURATNEWS.ID, SUKAMARA - Persoalan Hak Tanah, masyarakat Sungai Damar, Sukamara, Kalimantan Tengah, melakukan demo menuntut Kepala Desa (Kades) Sungai Damar untuk mengembalikan tanah yang diakui sebagai hak warga masyarakat.

 

Tanah yang menjadi sengketa saat ini telah digarap oleh perusahaan Pertambangan Pasir Silika, yang berujung tidak adanya titik temu dalam permasalahan hak.

 

M. Budianto, mewakili masyarakat pemilik tanah mengungkapkan bahwa terindikasi ada oknum yang berusaha secara terorganisir menghilangkan hak kepemilikan tanah Masyarakat.

 

Dia mengungkapkan, jika diperhatikan berita acara Musyawarah Perselisihan tanah Desa Sungai Damar tanggal 1 Maret 2023 dapat disimpulkan sebagai modus oknum tertentu menghilangkan hak masyarakat.

 

Dirinya menegaskan pada point satu tidak benar terdapat tumpang tindih lahan. Munculnya persoalan ketika areal tanah warga memiliki nilai ekonomi  disaat aktivitas Perusahan tambang silika masuk, menduduki dan mengarap pasir di wilayah tersebut. Selanjutnya, point dua terdapat niatan permufakatan jahat oknum tertentu untuk membatalkan legalitas tanah Masyarakat yang telah memiliki surat dengan dalil diberikan lahan Penganti.

 

Masyarakat Sungai Damar Tuntut Kades Kembalikan Hak Tanah Warga

Dari keterangan warga,  pemerintahan desa Sungai Damar dan kecamatan Pantai Lunci seharusnya mendampingi Masyarakat dalam rangka mengkonfirmasi ke Pihak Perusahaan agar menyelesaikan hak-hak masyarakat yang pada saat ini perusahan tambang pasir silika telah beraktititas di areal tanah warga tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu.

 

“Kami masyarakat tidak pernah melepaskan tanah lahan tersebut ke pihak manapun apalagi Perusahaan Tambang Pasir Silika, sehubungan dengan isu bahwa Pihak Perusahaan tambang Pasir Silika telah melakukan ganti rugi lahan maka kami pastikan Agar pihak Perusahaan tambang pasir silika melaporkan secara hukum apabila benar ada oknum  pihak pihak yg menerima ganti rugi,” ujar Budianto.

 

Dia menegaskan, warga masyarakat hingga saat ini masih memegang dokumen sah atas kepemilikan tanah yang menjadi sengketa.

 

“Kami masyarakat pemilik tanah sampai dengan hari ini masih memegang dokumen surat tanah, sehingga  tidak mungkin apabila telah terjadi penyelesaian hak-hak masyarakat seperti yang di isukan, dalam hal inilah kami masyarakat desa Sungai Damar  menggelar aksi Demo pada hari Kamis (1/8),” ungkapnya.

 

Sehubungan dengan adanya  aksi demo, sampai dengan saat ini pihak menajemen Perusahaan tambang pasir silika, dan Kades Sungai Damar belum dapat dikonfirmasi.