AKURATNEWS.ID, SIDOARJO - Kini, Ketua RT dan RW se-Kabupaten Sidoarjo mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Pasalnya, Pemkab Sidoarjo mengikutkan sebanyak 8.848 Ketua RT dan 2.083 Ketua RW dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus menanggung iurannya mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2024.
Demikian dilansir dari rilis Dinas Kominfo Sidoarjo.
Launching program jaminan perlindungan sosial bagi Ketua RT dan RW itu, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Dinas PMD Sidoarjo - Kancab BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo di Aula Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), Kebaron, Tulangan pada Rabu, 11 September 2024.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, didampingi Asisten APKesra Setda, M Ainur Rahman dan Plt Kadis PMD, Probo Agus Sunarno menuturkan, mengikutkan Ketua RT dan RW se-Sidoarjo dalam kepesertaan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan wujud kepedulian Pemkab Sidoarjo guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka selama menjalankan tugasnya.
"Mereka akan menerima santunan, apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga meringankan beban ekonomi keluarga," ujarnya. (Way)