Jubir Timses Pasangan Calon Bupati Sidoarjo, Subandi - Mimik Idayana (BAIK), Nanang Haromain. |
Pasca-penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kesempatan kepada pasangan calon (paslon) peserta Pilkada untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari.
Namun, apabila MK tidak menerima permohonan sengketa hasil pemilihan dari paslon peserta Pilkada dalam kurun waktu yang ditentukan, maka KPU bakal menetapkan paslon peserta Pilkada terpilih paling lambat lima hari setelah mendapatkan konfirmasi dari MK.
Demikian dikemukakan Jubir Timses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi - Mimik Idayana (BAIK), Nanang Haromain pada awak media siber ini, Rabu (11/12/2024).
"Kalau melihat jadwal, KPU akan menetapkan paslon peserta Pilkada terpilih pada 15 Desember 2024, lalu pelantikan 10 Februari 2025," ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi - Mimik Idayana dinyatakan sah sebagai pemenang.
Pasangan calon tersebut unggul dalam perolehan suara di 17 dari 18 wilayah kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo. Total perolehan 559.878 suara atau 58 persen. (Way)