Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati/Dok. Kurniasih Mufidayati/akuratnews.id
AKURATNEWS.ID, JAKARTA - Menanggapi pengumuman daftar kosmetik berbahaya yang didapat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari media daring, Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap kosmetik impor yang masuk ke Indonesia untuk melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal yang berbahaya.
"Perlindungan terhadap konsumen adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bahan yang dipakai di tubuh konsumen. Adalah hak konsumen mendapatkan perlindungan dari produk-produk yang mereka pakai,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Ia menjelaskan Indonesia adalah pasar yang besar dan potensial terkait dengan kosmetik, terutama dengan banyak perempuan yang aktif menggunakan media sosial.
Sehingga, ada saja para produsen maupun orang yang ingin memanfaatkan pasar yang besar itu, sementara edukasi tentang bahan kosmetik berbahaya kepada masyarakat belum dilakukan secara optimal.
“Ini harus disadari betul oleh pemerintah, dalam arti upaya pencegahan masuknya kosmetik impor atau bahan kosmetik yang akan diolah oleh produsen lokal yang tidak berizin harus diperketat,” ujarnya.
Kurniasih menyoroti keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas itu, kata dia, terdiri atas berbagai kementerian, badan dan lembaga, termasuk BPOM. Lalu, lanjutnya, salah satu barang yang diawasi dan dilakukan penindakan oleh satgas itu adalah kosmetik impor ilegal.
“Karena sudah ada satgas, peran dan fungsi satgas ini yang harus diperkuat, bukan hanya pada penindakan di hilir berupa penggerebekan, melainkan juga pencegahan di hulu. Perketat masuknya barang-barang impor tanpa izin, termasuk obat dan kosmetik,” ujarnya lagi.
Ia mengatakan terdapat fenomena yang perlu ditindak oleh pemerintah, yakni produsen kosmetik ilegal di luar negeri yang bisa langsung mengirim barang ke konsumen di Indonesia melalui lokapasar.
“Ini bahaya dalam dua sisi. Pertama bahaya produk kosmetik ilegal karena belum terdapat izin dari BPOM. Kedua, bahaya dari sisi industri kosmetik dalam negeri. Mereka bisa menjadi korban dari sistem bisnis yang sudah membuat industri tekstil dalam negeri kolaps. Penjualan di lokapasar atau di sistem online, kata dia, harus dipantau," pungkasnya.(Vito Zabdiel)